BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah mepunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi
kehidupan manusia, karena semua orang memerlai meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan
pola perekonomian sebagian besar yang masih bercorak agraris. Sebagai
negara yang bersistem agraris, tanah merupakan lahan penghidupan yang
sangat layak dan kompleks bagi tiap-tap orang untuk mencapai kemakmuran
di berbagai bidang, yang mana tanah itu sendiri juga merupakan modal dasar
dalam pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan
dengan sebaik-baiknya.
Tanah bagi kehidupan manusia, mengandung makna yang
multidemensional. Pertama, dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana
produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis,
tanah dapat menetukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan
masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya, dapat menentukan tinggi
rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral, karena
pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah. Karena makna
yang multidimensional tersebut ada kecenderungan, bahwa orang yang
2
memiliki tanah akan mempertahankan tanahnya dengan cara apapun bila
hak-haknya dilanggar.1
Arti penting tanah bagi manusia sebagai individu maupun negara
sebagai organisasi masyarakat yang tertinggi, secara konstitusi diatur dalam
Pasal 33 ayat(3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa “ Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “.
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 yang berkaitan dengan bumi atau tanah, maka dikeluarkanlah UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
yang selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan UUPA. Dalam UndangUndang
Pokok Agraria kita lihat adanya perbedaan pengertian “bumi” dan
“tanah”. Untuk mengetahui hal tersebut dapat kita lihat dari kedua pasal
dibawah ini :
Pasal 1 ayat (4) UUPA mengatur :“ Dalam pengertian bumi, selain
permukaan bumi, termasuk tubuh bumi dibawahnya serta yang berada
dibawah air”. Pasal tersebut memberikan penjelasan tentang apa yang
dimaksud dengan istilah “bumi”. Dalam UUPA pengertian bumi meliputi
permukaan bumi ( yang disebut tanah) berikut apa yang ada dibawahnya
yang berada dibawah air. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) mengatur :
1
Heru Nugroho. 2001. Menggugat Kekuasaan Negara. Surakarta. Muhammadiyah University Press.
hal.237
3
“ atas dasar hak mengusai dari negara, ditentukan adanya macammacam
hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat
diberikan dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum ”.
Dari dua pengertian terlihat jelas perbedaan pengertian bumi di satu
pihak dan pengertian tanah di pihak lainnya, dimana yang dimaksud dengan
tanah adalah bagian permukaan bumi. Salah satu hak yang ada diatas
permukaan bumi atau tanah adalah hak ulayat. Hak ulayat merupakan
serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang
berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik
apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya
dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat atau kepala adat yang
bersangkutan.
Saat berbicara mengenai hak ulayat maka hal itu pasti berkaitan
dengan masyarakat adat. Masyarakat adat adalah orang yang hidupnya
tergantung pada sumber daya alam dan akses tersebut diperoleh secara adat
atau kebiasaan. Artinya, akses tersebut diraih bukan karena peraturan
pemerintah seperti sertifikat dan lain-lain. Atau atas pemberian pemerintah
dalam bentuk HGU dan yang semacamnya. Justru dia dapat akses melalui
jalur adat atau kebiasaan setempat. Dan bagaimana bisa mengetahui bahwa
ada sebuah sistem adat yang mengatur itu semua walaupun tidak tertulis.
Ukurannya adalah ketika masyarakat bisa menunjukkan bahwa sudah ada
4
pengakuan terhadap hak-hak individu maupun kelompok untuk mengelola
sumber daya alam. Jadi itu tanda-tanda kecil yang menggambarkan bahwa
ada sistem adat dan kebiasaan yang justru mengatur hubungan masyarakat
dengan sumber daya alam.
Masyarakat adat memilki karakteristik khusus sebagai kelompok
penduduk yang hidup dalam suatu wilayah secara turun temurun dan terus
menerus dengan suatu sistem kebudayaan dengan aturan-aturan adat khas
yang mengikat hubungan sosial diantara berbagai kelompok sosial di
dalamnya. Selain bahwa masyarakat adat itu ditentukan oleh cara bagaimana
masyarakat adat itu mengidentifikasi diri (self identification), namun juga
diikat oleh cara bagaimana pihak-pihak lain, terutama Negara dengan
segenap perangkatnya memperlakukan mereka.2
Masyarakat adat di Kabupaten Merauke mempunyai hubungan
kekerabatan yang sangat erat dan saling bahu-membahu dalam segala hal.
Hubungan kedekatan dalam kekerabatan ini dapat dilihat dari corak hidup
masyarakat yang sangat mengutakamakan kepentingan sosial dibanding
individual. Hal ini dapat dilihat misalnya apabila mendapat hasil dari
perburuan, ataupun berkebun maka mereka akan membagi untuk semua
anggota keluarganya.
2
Diakses tanggal 21 Januari 2013
http://kongres4.aman.or.id/?file_id=13
5
Masyarakat adat di Kabupaten Merauke terbagi menjadi 7 marga
besar yaitu Gebze, Mahuze, Ndiken, Kaize, Samkakai, Balagaize dan Basikbasik.
Marga-marga tersebut terdiri dari beberapa kepala keluarga yang
dikenal dengan nama Suku Marind.
Dari corak kehidupan mereka tentunya hal ini pun mempengaruhi
penguasaan tanah dan daerah. Penguasaan tanah pada masyarakat ini pun
bersifat komunal. Setiap marga menunjuk ketua adat. Ketua adat bertugas
untuk mengatur dan menjaga semua anggota marganya.
Dalam hal pembagian tanah maka ketua adat dan seluruh warga
mengadakan musyawarah untuk menetapkan suatu tanah di suatu wilayah
tertentu penguasaan tanah nya akan diberikan kepada siapa. Pada realita
sekarang ini, di Kabupaten Merauke telah dibentuk Lembaga Masyarakat
Adat yang berfungsi untuk melindungi seluruh kepentingan Masyarakat Adat.
Keterikatan antara orang dengan tanah yang dimiliki, menjadi sangat
kompleks dengan berbagai dimensinya, sehingga proses pengambilan tanah
penduduk tanpa adanya unsur “kerelaan” dari pemegang hak akan
menimbulkan banyak masalah. Persoalan pengadaan tanah, pencabutan hak
atau pelepasan hak atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi
yang harus ditempatkan secara seimbang yaitu kepentingan “Pemerintah”
dan kepentingan “Warga masyarakat”. Dua pihak yang terlibat itu yaitu
“Penguasa” dan “Rakyat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati
6
ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Bilamana hal
tersebut tidak diindahkan akan timbul persoalan-persoalan yang bisa memicu
terjadinya sengketa.3
Dominasi kegiatan manusia yang berkaitan dengan tanah dibidang
ekonomi diwujudkan melalui pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan
UUPA dengan berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna
Bangunan, Hak Guna Usaha dan sebagainya. Akibat pemanfaatan tanah
sesuai dengan kebutuhan manusia melalui perbuatan hukum sering
menimbulkan hubungan hukum sebagai contoh pemilikan hak atas tanah.
Selain itu tanah juga sering menjadi obyek yang sangat subur untuk dijadikan
ladang sengketa oleh berbagai pihak dan kelompok.4
Kabupaten Merauke yang kaya akan sumber daya alam banyak dilirik
oleh investor untuk menanamkan modalnya disana namun demikian, dalam
pelaksanaannya mengalami hambatan karena adanya ketentuan untuk
melepaskan tanah adat walaupun secara resmi telah dibebaskan oleh pihak
yang membutuhkan tanah tersebut.
Dalam hubungannya dengan investasi saat ini, biasanya penanaman
modal sangat membutuhkan tanah yang cukup luas, sementara untuk
masyarakat di Kabupaten Merauke sangatlah susah dalam hal proses
3
Arief Budiman, 1996. Fungsi tanah dan Kapitalis. Jakarta. Sinar Grafika. Hal.69
4
Ibid. hal.70
7
peralihan tanah walaupun telah ada Undang-undang No. 2 tahun 2012
tentang pengadaan tanah.
Berkaitan juga dengan investasi maka pelepasan tanah secara adat
sangat perlu untuk dibicarakan oleh pemerintah dan masyarakat adat agar
dikemudian hari Kabupaten Merauke dapat menjadi kota yang maju dengan
masuk nya investor yang dapat membantu perkembangan wilayah
Kabupaten Merauke.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum dijelaskan bahwa penyerahan atau Pelepasan Hak atas Tanah adalah
kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah
dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas
dasar musyawarah. Adapun syarat dan ketentuan menurut Pasal 2
disebutkan bahwa cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dengan dalam taraf kewajaran sesuai aturan yang telah
berlaku di tengah masyarakat.
Selanjutnya, jika berbicara tentang realita di tengah masyarakat, tidak
lepas dari sengketa tanah yang seringkali terjadi dimana semakin tahun
semakin meningkat dan terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia baik di
daerah perkotaan maupun di pedesaan. Persoalan tanah selama ini sangat
relevan untuk dikaji bersama-sama dan dipertimbangkan secara mendalam
8
dan seksama dalam kaitannya dengan kebijakan di bidang pertanahan
selama ini. Hal ini karena ditingkat implementasi kebijakan yang diperlihatkan
selama ini telah mengabaikan aspek struktural penguasaan tanah yang pada
akhirnya menimbulkan berbagai macam sengketa.5
Kasus pertanahan yang seringkali terjadi bila dilihat dari konflik
kepentingan para pihak dalam sengketa pertanahan antara lain :
1. Rakyat berhadapan dengan birokrasi negara ;
2. Rakyat berhadapan dengan perusahaan negara ;
3. Rakyat berhadapan dengan perusahaan swasta ;
4. Konflik antara rakyat. 6
Arti penting hubungan manusia dengan tanahnya selain dalam
hubungan hukum, dalam hukum adat mempunyai hubungan kosmis-magisreligius.
Hubungan ini bukan antara individu dengan tanah, tetapi juga antar
sekelompok anggota masyarakat suatu persekutuan hukum adat
(rechtgemeentschap) di dalam hubungan dengan hak ulayat .7
Sengketa tanah di wilayah Kabupaten Merauke banyak terjadi, hal ini
dapat dilihat dari adanya berbagai macam tuntutan ganti rugi atas tanah
ulayat oleh masyarakat adat. Contoh kasus yang baru-baru terjadi adalah
Pemalangan Kantor Bupati Merauke yang ditandai dengan mengikat janur di
5
Ibid. hal. 71
6
Ibid. hal. 73
7
Jhon Salindeho. 1994. Manusia Tanah Hak dan Hukum. Jakarta. Sinar Grafika, hal.33
9
pagar kantor tersebut oleh pemilik tanah pada yaitu klaim gebze.8
Pemalangan ini dimaksudkan agar pemerintah memberikan ganti rugi kepada
mereka yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah yang telah
dibangun kantor tersebut.
Sengketa tanah juga terjadi pada Proyek Pasar Ampera Merauke
yaitu Mozes W Mahuze yang menuntut ganti kerugian senilai 3, 196 Miliar
dan pemerintah telah membayarkan uang ganti kerugian tersebut guna
meneruskan pembangunan pasar yang belum selesai.
Selanjutnya sengketa antara masyarakat adat dan PT. Wedu pun
terjadi tetapi tuntutan masyarakat adat bukan pada tanah yang telah
dibayarkan kepada mereka tetapi tuntutan atas penggunaan dan pengelolaan
air yang telah digunakan 50 tahun. 9
Dari sengketa-sengketa yang banyak terjadi di Kabupaten Merauke
bisa menjadi faktor penghambat investasi di Kabupaten Merauke, mengingat
bahwa investasi itu membutuhkan kepastian dan keamanan bagi investor.
Bagaimana pemerintah dapat mengundang investor kalau investor selalu
merasa tidak aman dan tidak mempunyai kepastian untuk berinvestasi di
Kabupaten Merauke.
8
Diakses pada tanggal 21 Januari 2013
http//:.tanahpapua.com/kasus-tanag.0045. tanah
9
Diakses pada tanggal 29 Januari 2013
http//:.tanahpapua.com/kasus-tanag.0045. tanah
10
Dari uraian latar belakang yang telah dijabarkan diatas, bahwa realita
konflik yang sangat kompleks yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat
adat dan pemerintah yang menganut hukum positif. Sebagai upaya untuk
memajukan perekonomian di Kabupaten Merauke, perlu dilakukan penelitian
lebih lanjut mengingat adanya kecenderungan atau dugaan bahwa belum
adanya singkronisasi yang menyebabkan banyak terjadi konflik yang timbul
antara masyarakat adat dan pemerintah daerah yang diduga dapat
berdampak pada pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Merauke.
B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah esensi pelepasan hak atas tanah adat di Kabupaten
Merauke ?
2. Sejauhmana pelepasan hak atas tanah adat dapat memberikan kepastian
hukum bagi investor ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui esensi pelepasan hak atas tanah adat di
Kabupaten Merauke.
2. Untuk mengetahui kepastian hukum pelepasan tanah adat bagi
investor.
2. Manfaat Penelitian
1. Kegunaan Akademis/Teoritis : hasil penelitian ini di harapkan
berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu pengetahuan pada khususnya, terutama eksistensi
pelepasan tanah secara adat untuk kepentingan investasi.
2. Kegunaan praktis : hasil penelitian ini diharapkan mampu
memberikan masukan dan umpan balik bagi para pihak yang
12
berkepentingan yang terkait dengan tanah dan pengaruhnya
terhadap investasi.
D. Orisinalitas Penelitian
a. Tesis “ Jual Beli Tanah Hak Ulayat Dengan Pelepasan Adat Sebagai
Syarat Pendaftaran Tanah Pada Suku Tobatdji Enj’Ros di Kota Jayapura
Papua “, oleh Tri Mulyadi, Tesis Pada Magister Hukum Fakultas Hukum
Univ. Diponegoro, Tahun 2010 . Tesis tersebut bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan jual beli tanah ulayat dengan pelepasan adat
dan proses pendaftarannya, akibat hukumnya terhadap penyimpangan
dalam jual beli dan proses pendaftaran serta penyelesaian hukumnya
apabila terjadi sengketa.
b. Tesis “ Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Nabire
Provinsi Papua ( Studi Kasus Sengketa Tanah Bandar Udara Nabire ) “,
oleh Ronald Amahorsea, Tesis Pada Magister Kenotariatan Fakultas
Hukum Univ. Diponegoro, Tahun 2008. Tesis tersebut bertujuan untuk
mengetahui alasan-alasan yang melatarbelakangi munculnya sengketa
tanah hak ulayat di Kabupaten Nabire serta proses dan tata cara yang
digunakan para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat di
Kabupatan Nabire.










