Sabtu, 02 Juli 2016

TANAH TANAH ADAT HARUS DI JAGA JANGAN SAMPAI PUNAH














                                                                         BAB 1

                                                                PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Tanah mepunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena semua orang memerlai meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan pola perekonomian sebagian besar yang masih bercorak agraris. Sebagai negara yang bersistem agraris, tanah merupakan lahan penghidupan yang sangat layak dan kompleks bagi tiap-tap orang untuk mencapai kemakmuran di berbagai bidang, yang mana tanah itu sendiri juga merupakan modal dasar dalam pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan dengan sebaik-baiknya. Tanah bagi kehidupan manusia, mengandung makna yang multidemensional. Pertama, dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis, tanah dapat menetukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya, dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral, karena pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah. Karena makna yang multidimensional tersebut ada kecenderungan, bahwa orang yang 2 memiliki tanah akan mempertahankan tanahnya dengan cara apapun bila hak-haknya dilanggar.1 Arti penting tanah bagi manusia sebagai individu maupun negara sebagai organisasi masyarakat yang tertinggi, secara konstitusi diatur dalam Pasal 33 ayat(3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “. Sebagai tindak lanjut dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan bumi atau tanah, maka dikeluarkanlah UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan UUPA. Dalam UndangUndang Pokok Agraria kita lihat adanya perbedaan pengertian “bumi” dan “tanah”. Untuk mengetahui hal tersebut dapat kita lihat dari kedua pasal dibawah ini : Pasal 1 ayat (4) UUPA mengatur :“ Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air”. Pasal tersebut memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan istilah “bumi”. Dalam UUPA pengertian bumi meliputi permukaan bumi ( yang disebut tanah) berikut apa yang ada dibawahnya yang berada dibawah air. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) mengatur : 1 Heru Nugroho. 2001. Menggugat Kekuasaan Negara. Surakarta. Muhammadiyah University Press. hal.237 3 “ atas dasar hak mengusai dari negara, ditentukan adanya macammacam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum ”. Dari dua pengertian terlihat jelas perbedaan pengertian bumi di satu pihak dan pengertian tanah di pihak lainnya, dimana yang dimaksud dengan tanah adalah bagian permukaan bumi. Salah satu hak yang ada diatas permukaan bumi atau tanah adalah hak ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat atau kepala adat yang bersangkutan. Saat berbicara mengenai hak ulayat maka hal itu pasti berkaitan dengan masyarakat adat. Masyarakat adat adalah orang yang hidupnya tergantung pada sumber daya alam dan akses tersebut diperoleh secara adat atau kebiasaan. Artinya, akses tersebut diraih bukan karena peraturan pemerintah seperti sertifikat dan lain-lain. Atau atas pemberian pemerintah dalam bentuk HGU dan yang semacamnya. Justru dia dapat akses melalui jalur adat atau kebiasaan setempat. Dan bagaimana bisa mengetahui bahwa ada sebuah sistem adat yang mengatur itu semua walaupun tidak tertulis. Ukurannya adalah ketika masyarakat bisa menunjukkan bahwa sudah ada 4 pengakuan terhadap hak-hak individu maupun kelompok untuk mengelola sumber daya alam. Jadi itu tanda-tanda kecil yang menggambarkan bahwa ada sistem adat dan kebiasaan yang justru mengatur hubungan masyarakat dengan sumber daya alam. Masyarakat adat memilki karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk yang hidup dalam suatu wilayah secara turun temurun dan terus menerus dengan suatu sistem kebudayaan dengan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial diantara berbagai kelompok sosial di dalamnya. Selain bahwa masyarakat adat itu ditentukan oleh cara bagaimana masyarakat adat itu mengidentifikasi diri (self identification), namun juga diikat oleh cara bagaimana pihak-pihak lain, terutama Negara dengan segenap perangkatnya memperlakukan mereka.2 Masyarakat adat di Kabupaten Merauke mempunyai hubungan kekerabatan yang sangat erat dan saling bahu-membahu dalam segala hal. Hubungan kedekatan dalam kekerabatan ini dapat dilihat dari corak hidup masyarakat yang sangat mengutakamakan kepentingan sosial dibanding individual. Hal ini dapat dilihat misalnya apabila mendapat hasil dari perburuan, ataupun berkebun maka mereka akan membagi untuk semua anggota keluarganya. 2 Diakses tanggal 21 Januari 2013 http://kongres4.aman.or.id/?file_id=13 5 Masyarakat adat di Kabupaten Merauke terbagi menjadi 7 marga besar yaitu Gebze, Mahuze, Ndiken, Kaize, Samkakai, Balagaize dan Basikbasik. Marga-marga tersebut terdiri dari beberapa kepala keluarga yang dikenal dengan nama Suku Marind. Dari corak kehidupan mereka tentunya hal ini pun mempengaruhi penguasaan tanah dan daerah. Penguasaan tanah pada masyarakat ini pun bersifat komunal. Setiap marga menunjuk ketua adat. Ketua adat bertugas untuk mengatur dan menjaga semua anggota marganya. Dalam hal pembagian tanah maka ketua adat dan seluruh warga mengadakan musyawarah untuk menetapkan suatu tanah di suatu wilayah tertentu penguasaan tanah nya akan diberikan kepada siapa. Pada realita sekarang ini, di Kabupaten Merauke telah dibentuk Lembaga Masyarakat Adat yang berfungsi untuk melindungi seluruh kepentingan Masyarakat Adat. Keterikatan antara orang dengan tanah yang dimiliki, menjadi sangat kompleks dengan berbagai dimensinya, sehingga proses pengambilan tanah penduduk tanpa adanya unsur “kerelaan” dari pemegang hak akan menimbulkan banyak masalah. Persoalan pengadaan tanah, pencabutan hak atau pelepasan hak atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang yaitu kepentingan “Pemerintah” dan kepentingan “Warga masyarakat”. Dua pihak yang terlibat itu yaitu “Penguasa” dan “Rakyat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati 6 ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Bilamana hal tersebut tidak diindahkan akan timbul persoalan-persoalan yang bisa memicu terjadinya sengketa.3 Dominasi kegiatan manusia yang berkaitan dengan tanah dibidang ekonomi diwujudkan melalui pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan UUPA dengan berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan sebagainya. Akibat pemanfaatan tanah sesuai dengan kebutuhan manusia melalui perbuatan hukum sering menimbulkan hubungan hukum sebagai contoh pemilikan hak atas tanah. Selain itu tanah juga sering menjadi obyek yang sangat subur untuk dijadikan ladang sengketa oleh berbagai pihak dan kelompok.4 Kabupaten Merauke yang kaya akan sumber daya alam banyak dilirik oleh investor untuk menanamkan modalnya disana namun demikian, dalam pelaksanaannya mengalami hambatan karena adanya ketentuan untuk melepaskan tanah adat walaupun secara resmi telah dibebaskan oleh pihak yang membutuhkan tanah tersebut. Dalam hubungannya dengan investasi saat ini, biasanya penanaman modal sangat membutuhkan tanah yang cukup luas, sementara untuk masyarakat di Kabupaten Merauke sangatlah susah dalam hal proses 3 Arief Budiman, 1996. Fungsi tanah dan Kapitalis. Jakarta. Sinar Grafika. Hal.69 4 Ibid. hal.70 7 peralihan tanah walaupun telah ada Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah. Berkaitan juga dengan investasi maka pelepasan tanah secara adat sangat perlu untuk dibicarakan oleh pemerintah dan masyarakat adat agar dikemudian hari Kabupaten Merauke dapat menjadi kota yang maju dengan masuk nya investor yang dapat membantu perkembangan wilayah Kabupaten Merauke. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa penyerahan atau Pelepasan Hak atas Tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. Adapun syarat dan ketentuan menurut Pasal 2 disebutkan bahwa cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan dalam taraf kewajaran sesuai aturan yang telah berlaku di tengah masyarakat. Selanjutnya, jika berbicara tentang realita di tengah masyarakat, tidak lepas dari sengketa tanah yang seringkali terjadi dimana semakin tahun semakin meningkat dan terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan. Persoalan tanah selama ini sangat relevan untuk dikaji bersama-sama dan dipertimbangkan secara mendalam 8 dan seksama dalam kaitannya dengan kebijakan di bidang pertanahan selama ini. Hal ini karena ditingkat implementasi kebijakan yang diperlihatkan selama ini telah mengabaikan aspek struktural penguasaan tanah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam sengketa.5 Kasus pertanahan yang seringkali terjadi bila dilihat dari konflik kepentingan para pihak dalam sengketa pertanahan antara lain : 1. Rakyat berhadapan dengan birokrasi negara ; 2. Rakyat berhadapan dengan perusahaan negara ; 3. Rakyat berhadapan dengan perusahaan swasta ; 4. Konflik antara rakyat. 6 Arti penting hubungan manusia dengan tanahnya selain dalam hubungan hukum, dalam hukum adat mempunyai hubungan kosmis-magisreligius. Hubungan ini bukan antara individu dengan tanah, tetapi juga antar sekelompok anggota masyarakat suatu persekutuan hukum adat (rechtgemeentschap) di dalam hubungan dengan hak ulayat .7 Sengketa tanah di wilayah Kabupaten Merauke banyak terjadi, hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai macam tuntutan ganti rugi atas tanah ulayat oleh masyarakat adat. Contoh kasus yang baru-baru terjadi adalah Pemalangan Kantor Bupati Merauke yang ditandai dengan mengikat janur di 5 Ibid. hal. 71 6 Ibid. hal. 73 7 Jhon Salindeho. 1994. Manusia Tanah Hak dan Hukum. Jakarta. Sinar Grafika, hal.33 9 pagar kantor tersebut oleh pemilik tanah pada yaitu klaim gebze.8 Pemalangan ini dimaksudkan agar pemerintah memberikan ganti rugi kepada mereka yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah yang telah dibangun kantor tersebut. Sengketa tanah juga terjadi pada Proyek Pasar Ampera Merauke yaitu Mozes W Mahuze yang menuntut ganti kerugian senilai 3, 196 Miliar dan pemerintah telah membayarkan uang ganti kerugian tersebut guna meneruskan pembangunan pasar yang belum selesai. Selanjutnya sengketa antara masyarakat adat dan PT. Wedu pun terjadi tetapi tuntutan masyarakat adat bukan pada tanah yang telah dibayarkan kepada mereka tetapi tuntutan atas penggunaan dan pengelolaan air yang telah digunakan 50 tahun. 9 Dari sengketa-sengketa yang banyak terjadi di Kabupaten Merauke bisa menjadi faktor penghambat investasi di Kabupaten Merauke, mengingat bahwa investasi itu membutuhkan kepastian dan keamanan bagi investor. Bagaimana pemerintah dapat mengundang investor kalau investor selalu merasa tidak aman dan tidak mempunyai kepastian untuk berinvestasi di Kabupaten Merauke. 8 Diakses pada tanggal 21 Januari 2013 http//:.tanahpapua.com/kasus-tanag.0045. tanah 9 Diakses pada tanggal 29 Januari 2013 http//:.tanahpapua.com/kasus-tanag.0045. tanah 10 Dari uraian latar belakang yang telah dijabarkan diatas, bahwa realita konflik yang sangat kompleks yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat adat dan pemerintah yang menganut hukum positif. Sebagai upaya untuk memajukan perekonomian di Kabupaten Merauke, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengingat adanya kecenderungan atau dugaan bahwa belum adanya singkronisasi yang menyebabkan banyak terjadi konflik yang timbul antara masyarakat adat dan pemerintah daerah yang diduga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Merauke.

B. Rumusan Masalah                                                                                                                                                                                                                                                                                                   1. Bagaimanakah esensi pelepasan hak atas tanah adat di Kabupaten Merauke ? 2. Sejauhmana pelepasan hak atas tanah adat dapat memberikan kepastian hukum bagi investor ? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui esensi pelepasan hak atas tanah adat di Kabupaten Merauke. 2. Untuk mengetahui kepastian hukum pelepasan tanah adat bagi investor. 2. Manfaat Penelitian 1. Kegunaan Akademis/Teoritis : hasil penelitian ini di harapkan berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pengetahuan pada khususnya, terutama eksistensi pelepasan tanah secara adat untuk kepentingan investasi. 2. Kegunaan praktis : hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan dan umpan balik bagi para pihak yang 12 berkepentingan yang terkait dengan tanah dan pengaruhnya terhadap investasi. D. Orisinalitas Penelitian a. Tesis “ Jual Beli Tanah Hak Ulayat Dengan Pelepasan Adat Sebagai Syarat Pendaftaran Tanah Pada Suku Tobatdji Enj’Ros di Kota Jayapura Papua “, oleh Tri Mulyadi, Tesis Pada Magister Hukum Fakultas Hukum Univ. Diponegoro, Tahun 2010 . Tesis tersebut bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli tanah ulayat dengan pelepasan adat dan proses pendaftarannya, akibat hukumnya terhadap penyimpangan dalam jual beli dan proses pendaftaran serta penyelesaian hukumnya apabila terjadi sengketa. b. Tesis “ Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Nabire Provinsi Papua ( Studi Kasus Sengketa Tanah Bandar Udara Nabire ) “, oleh Ronald Amahorsea, Tesis Pada Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Univ. Diponegoro, Tahun 2008. Tesis tersebut bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan yang melatarbelakangi munculnya sengketa tanah hak ulayat di Kabupaten Nabire serta proses dan tata cara yang digunakan para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat di Kabupatan Nabire.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar